API DAERAH API EKONOMI API FINANCE API HUKUM & KRIMINAL API KULINER API NASIONAL API OTOMOTIF API PARAWISATA API POLITIK API PRESIDEN API TEKNOLOGI API DAERAH API EKONOMI API FINANCE API HUKUM & KRIMINAL API KULINER API NASIONAL API OTOMOTIF API PARAWISATA API POLITIK API PRESIDEN API TEKNOLOGI API DAERAH API EKONOMI API FINANCE API HUKUM & KRIMINAL API KULINER API NASIONAL API OTOMOTIF API PARAWISATA API POLITIK API PRESIDEN API TEKNOLOGI API DAERAH API EKONOMI API FINANCE API HUKUM & KRIMINAL API KULINER API NASIONAL API OTOMOTIF API PARAWISATA API POLITIK API PRESIDEN API TEKNOLOGI
📡 BMKG LIVEJakarta Pusat: Cerah Berawan 24°C (RH: 95%, Angin: 2.1 km/j)   ••   đŸŒ¤ī¸ Surabaya: Cerah Berawan 33°C   ••   đŸŒ§ī¸ Bandung: Hujan Ringan 24°C   ••   ⛅ Medan: Berawan 31°C   ••   â˜€ī¸ Makassar: Cerah 30°C   ••   â›ˆī¸ Palembang: Hujan Petir 27°C     |     📡 BMKG LIVEJakarta Pusat: Cerah Berawan 24°C (RH: 95%, Angin: 2.1 km/j)   ••   đŸŒ¤ī¸ Surabaya: Cerah Berawan 33°C   ••   đŸŒ§ī¸ Bandung: Hujan Ringan 24°C   ••   ⛅ Medan: Berawan 31°C   ••   â˜€ī¸ Makassar: Cerah 30°C   ••   â›ˆī¸ Palembang: Hujan Petir 27°C     |    

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Media siber di Indonesia memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

1. Ruang Lingkup
a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Perusahaan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber.

2. Verifikasi dan Keberimbangan
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita awal yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.