BREAKING
NEWS
ADVERTISING • CORONA SOLO RAYA • DAERAH • EKONOMI • FINANCE • HUKUM & KRIMINAL • KULINER • NASIONAL • OTOMOTIF • PARAWISATA • PENDIDIKAN • POLITIK • PRESIDEN • PROPERTI • SEJARAH • TEKNOLOGI • ADVERTISING • CORONA SOLO RAYA • DAERAH • EKONOMI • FINANCE • HUKUM & KRIMINAL • KULINER • NASIONAL • OTOMOTIF • PARAWISATA • PENDIDIKAN • POLITIK • PRESIDEN • PROPERTI • SEJARAH • TEKNOLOGI • ADVERTISING • CORONA SOLO RAYA • DAERAH • EKONOMI • FINANCE • HUKUM & KRIMINAL • KULINER • NASIONAL • OTOMOTIF • PARAWISATA • PENDIDIKAN • POLITIK • PRESIDEN • PROPERTI • SEJARAH • TEKNOLOGI • ADVERTISING • CORONA SOLO RAYA • DAERAH • EKONOMI • FINANCE • HUKUM & KRIMINAL • KULINER • NASIONAL • OTOMOTIF • PARAWISATA • PENDIDIKAN • POLITIK • PRESIDEN • PROPERTI • SEJARAH • TEKNOLOGI •
πŸ“‘ BMKG LIVE • Jakarta Pusat: Cerah 29Β°C (RH: 74%, Angin: 0.5 km/j)   ••   🌀️ Surabaya: Cerah Berawan 33Β°C   ••   🌧️ Bandung: Hujan Ringan 24Β°C   ••   β›… Medan: Berawan 31Β°C   ••   β˜€οΈ Makassar: Cerah 30Β°C   ••   β›ˆοΈ Palembang: Hujan Petir 27Β°C     |     πŸ“‘ BMKG LIVE • Jakarta Pusat: Cerah 29Β°C (RH: 74%, Angin: 0.5 km/j)   ••   🌀️ Surabaya: Cerah Berawan 33Β°C   ••   🌧️ Bandung: Hujan Ringan 24Β°C   ••   β›… Medan: Berawan 31Β°C   ••   β˜€οΈ Makassar: Cerah 30Β°C   ••   β›ˆοΈ Palembang: Hujan Petir 27Β°C     |    
KUMPULAN ARSIP LIPUTAN

# HUKUM & KRIMINAL

Menampilkan total populasi 18 laporan berita terverifikasi

Pemuda Mentawai kenan proses hukum karena tidak punya izin

Bagi masyarakat perkotaan, internet sudah menjadi kebutuhan yang hampir tidak bisa dipisahkan dari kehidupan sehari-hari. Mulai dari sekolah, pekerjaan, bisnis, hingga komunikasi semuanya membutuhkan koneksi yang cepat dan stabil. Namun di sejumlah wilayah Indonesia, terutama daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T, mendapatkan akses internet masih menjadi perjuangan tersendiri. Salah satu wilayah yang masih menghadapi tantangan tersebut adalah Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Kondisi geografis berupa kepulauan membuat pembangunan infrastruktur digital tidak semudah daerah perkotaan. Jarak antar wilayah yang jauh membuat akses internet membutuhkan biaya besar dan perencanaan yang lebih kompleks. Padahal kebutuhan masyarakat terhadap internet terus meningkat. Internet bukan hanya digunakan untuk hiburan, tetapi sudah menjadi bagian penting dalam pendidikan, pelayanan kesehatan, komunikasi, hingga pengembangan ekonomi masyarakat. Ketika wilayah tertentu masih sulit mendapatkan koneksi, masyarakat di daerah tersebut tentu akan semakin tertinggal dibandingkan wilayah lain yang sudah lebih dulu menikmati kemajuan digital. Di tengah kondisi tersebut, muncul upaya dari seorang pemuda asli Mentawai bernama Yogi Gilang Arya untuk menghadirkan layanan internet di kampung halamannya, Sikakap. Upaya tersebut dilakukan karena melihat masih adanya kebutuhan masyarakat terhadap koneksi yang lebih baik. Namun langkah yang awalnya bertujuan membantu masyarakat justru membuat Yogi harus menghadapi proses hukum karena persoalan perizinan telekomunikasi. Kasus ini kemudian menjadi perhatian karena menghadirkan sebuah ironi. Ketika pemerintah dan berbagai pihak terus mendorong pemerataan internet hingga pelosok negeri, seseorang yang mencoba menghadirkan akses digital di daerah yang membutuhkan justru harus berhadapan dengan persoalan hukum. Yogi disebut mulai menyediakan layanan internet di Sikakap sejak 2024. Dalam perkembangannya, usaha tersebut kemudian berada di bawah PT Mentawai Network Provider dengan Nomor Induk Berusaha yang tercatat terbit pada Oktober 2025. Namun persoalan muncul karena layanan tersebut dinilai belum memenuhi seluruh perizinan sebagai penyelenggara telekomunikasi ketika mulai beroperasi. Perkara tersebut kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Padang setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai membawa kasus tersebut berdasarkan laporan polisi. Yogi didakwa melanggar aturan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin. Dari sisi hukum, aturan tersebut memang dibuat untuk memastikan layanan komunikasi berjalan dengan standar yang jelas dan tidak merugikan masyarakat. Tidak bisa dipungkiri bahwa layanan telekomunikasi memang membutuhkan aturan. Internet bukan sekadar menjual akses jaringan, tetapi juga berkaitan dengan kualitas layanan, keamanan pengguna, dan tanggung jawab penyelenggara. Jika semua orang bebas membuat layanan tanpa aturan, tentu akan muncul berbagai risiko yang juga bisa merugikan masyarakat. Namun persoalan menjadi lebih menarik ketika kasus tersebut terjadi di wilayah yang memang masih membutuhkan akses dasar seperti internet. Ada perbedaan besar antara perusahaan besar yang sengaja menjalankan bisnis tanpa mempedulikan aturan dengan masyarakat lokal yang mencoba menghadirkan solusi karena melihat kebutuhan di daerahnya sendiri. Pihak kuasa hukum Yogi menilai persoalan tersebut seharusnya lebih dahulu diselesaikan melalui jalur administratif. Menurut mereka, apabila masalah utamanya berkaitan dengan kelengkapan izin, maka pembinaan dan pemberian sanksi administratif seharusnya menjadi langkah awal sebelum masuk ke proses pidana. Pandangan tersebut kemudian membuka diskusi yang lebih luas tentang bagaimana aturan diterapkan kepada masyarakat yang mencoba membangun di daerah terpencil. Sebab kondisi di lapangan tidak selalu sama dengan kondisi di kota besar yang memiliki akses informasi, tenaga ahli, dan kemudahan dalam memahami proses perizinan. Kadang masyarakat bukan tidak ingin mengikuti aturan, tetapi mereka menghadapi keterbatasan dalam memahami sistem yang cukup rumit. Di sinilah tantangan pembangunan muncul. Negara tentu membutuhkan aturan agar semua berjalan tertib, tetapi aturan juga perlu mempertimbangkan kondisi nyata yang terjadi di masyarakat. Jangan sampai regulasi yang seharusnya menjadi alat untuk mengatur justru dianggap sebagai penghalang bagi orang-orang yang mencoba menyelesaikan persoalan di lingkungannya sendiri. Kasus Yogi sebenarnya menggambarkan persoalan yang lebih besar dalam perjalanan transformasi digital Indonesia. Selama ini pemerataan internet sering kali hanya dilihat dari jumlah pembangunan infrastruktur, seperti menara jaringan atau fasilitas teknologi yang tersedia. Padahal keberhasilan digitalisasi juga membutuhkan masyarakat yang berani mengambil peran untuk membantu menghadirkan solusi. Banyak persoalan di daerah tidak selalu bisa diselesaikan hanya dengan menunggu program besar dari pusat. Terkadang solusi muncul dari orang-orang yang tinggal langsung di wilayah tersebut karena mereka paling memahami kebutuhan masyarakat sekitar. Mereka melihat masalah yang terjadi setiap hari dan mencoba mencari jalan keluar dengan kemampuan yang mereka miliki. Namun jika setiap inisiatif masyarakat selalu bertemu dengan hambatan hukum tanpa ruang pembinaan yang cukup, hal ini bisa memberikan pesan yang kurang baik. Masyarakat bisa menjadi ragu untuk mencoba berinovasi karena khawatir niat membantu justru membawa persoalan baru. Padahal pembangunan membutuhkan keberanian orang-orang yang mau bergerak dan mencari solusi. Tentu saja hal ini bukan berarti aturan harus diabaikan. Setiap usaha tetap perlu mengikuti ketentuan yang berlaku agar masyarakat mendapatkan layanan yang aman dan berkualitas. Tetapi cara menyelesaikan persoalan juga perlu melihat konteks, terutama ketika yang dihadapi adalah upaya menghadirkan kebutuhan dasar di wilayah yang selama ini sulit dijangkau. Ironisnya, di saat dunia sedang membicarakan teknologi canggih seperti kecerdasan buatan dan berbagai inovasi digital, masih ada masyarakat Indonesia yang perjuangannya baru sampai tahap mendapatkan koneksi internet yang stabil. Banyak orang sudah membicarakan masa depan digital, sementara sebagian wilayah masih berusaha mengejar akses yang bagi daerah lain sudah dianggap biasa. Kasus Yogi juga menunjukkan bahwa pembangunan tidak hanya membutuhkan teknologi, tetapi juga membutuhkan ekosistem yang mendukung masyarakat untuk ikut berkontribusi. Pemerataan digital tidak cukup hanya dengan membangun jaringan, tetapi juga harus membuka ruang agar masyarakat lokal bisa ikut menjadi bagian dari proses tersebut. Proses hukum terhadap Yogi tentu tetap harus berjalan sesuai aturan yang berlaku. Keputusan akhir berada di tangan pengadilan dan semua pihak perlu menghormati proses tersebut. Namun kasus ini memberikan pelajaran bahwa pembangunan membutuhkan keseimbangan antara kepastian hukum dan ruang bagi masyarakat untuk berinisiatif. Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang satu pemuda di Mentawai atau satu layanan internet di Sikakap. Kasus ini menjadi gambaran bagaimana Indonesia menghadapi tantangan dalam mengejar pemerataan digital hingga pelosok negeri. Daerah 3T tidak hanya membutuhkan jaringan yang tersambung, tetapi juga membutuhkan kesempatan bagi masyarakat lokal untuk ikut membangun. Sebab ketika negara ingin semua wilayah terkoneksi dengan dunia luar, jangan sampai orang-orang yang mencoba menyambungkan daerahnya justru merasa takut untuk bergerak. Internet seharusnya menjadi jembatan yang membuka kesempatan, bukan menjadi alasan seseorang berhenti mencoba menciptakan perubahaan. Redaksi

✍️ SIMPULNEWS.BIZ.ID  •  πŸ“… 24 Agustus 2026 BACA ANALISIS »

Cekcok Berujung Pengeroyokan di Solo, Dua Pemuda Diamankan Polresta Surakarta

SURAKARTA β€” Kasus dugaan pengeroyokan terjadi di wilayah Kota Surakarta. Dua pemuda diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Surakarta setelah diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap dua warga asal Sukoharjo. Kedua pemuda tersebut masing-masing berinisial KWM (19) dan ATS (17). Polisi kini melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap secara lengkap kronologi serta motif di balik peristiwa tersebut. Diduga Berawal dari Cekcok Berdasarkan informasi yang diberitakan, insiden tersebut bermula dari persoalan yang berkembang menjadi cekcok. Situasi kemudian memanas hingga berujung pada dugaan pengeroyokan terhadap korban. Peristiwa tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian. Petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pemuda yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut. Informasi lain menyebutkan bahwa korban merupakan warga Kabupaten Sukoharjo dan kejadian berkaitan dengan kawasan Pasar Harjodaksino, Solo. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan peran masing-masing pihak. Polisi Lakukan Pendalaman Satreskrim Polresta Surakarta masih melakukan proses pemeriksaan terhadap kedua pemuda tersebut. Polisi juga perlu memastikan kronologi berdasarkan keterangan korban, saksi maupun pihak-pihak yang terlibat. Penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Status sebagai orang yang diamankan atau diduga terlibat belum dapat diartikan sebagai bukti bahwa seseorang telah bersalah sebelum adanya proses hukum dan putusan pengadilan. Imbauan untuk Masyarakat Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak menyelesaikan perselisihan melalui kekerasan. Persoalan yang bermula dari cekcok dapat berkembang menjadi tindak pidana apabila disertai tindakan kekerasan. Masyarakat yang mengetahui adanya potensi keributan atau gangguan keamanan di lingkungan sekitar diimbau segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat ditangani sebelum berkembang menjadi aksi kekerasan. Editor: Redaksi

✍️ SIMPULNEWS.BIZ.ID  •  πŸ“… 23 Agustus 2026 BACA ANALISIS »

Ruben Onsu Jadi Tersangka, Kasus Dugaan Penipuan Investasi Rp3,5 Miliar

JAKARTA β€” Presenter dan artis Ruben Onsu tengah menghadapi proses hukum setelah Polres Metro Jakarta Selatan menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi. Nilai dana yang menjadi objek perkara disebut mencapai Rp3,5 miliar. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. Polisi menyatakan gelar perkara menyepakati perubahan status Ruben Onsu dari terlapor menjadi tersangka. Berawal dari Tawaran Investasi Kasus ini bermula dari adanya tawaran kerja sama bisnis dan investasi. Berdasarkan keterangan kepolisian, Ruben disebut menawarkan kepada korban untuk menginvestasikan sejumlah dana dengan kesepakatan mengenai keuntungan. Korban kemudian menyerahkan modal investasi. Namun, ketika waktu yang telah disepakati tiba, keuntungan yang dijanjikan disebut tidak diterima dan modal yang telah diserahkan juga belum dikembalikan. Kondisi tersebut kemudian mendorong korban membuat laporan polisi. Polisi menyebut dana investasi yang menjadi objek perkara mencapai Rp3,5 miliar. Menurut keterangan penyidik, dana tersebut diserahkan setelah adanya tawaran investasi pada Februari 2025. Laporan Polisi Sejak 2025 Perkara tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025 dengan nomor laporan LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Penyidik kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan dan meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli, sebelum akhirnya menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka. Dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan Dalam perkara tersebut, Ruben Onsu disangkakan dengan ketentuan mengenai dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Polisi menyebut Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagai dasar hukum yang digunakan dalam perkara tersebut. Meski telah berstatus tersangka, proses hukum masih berjalan. Polisi juga menjadwalkan pemeriksaan Ruben Onsu dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Ruben Onsu Siap Menyelesaikan Persoalan Di tengah proses hukum tersebut, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyampaikan bahwa kliennya tidak bermaksud menghindari persoalan. Pihak Ruben bahkan disebut siap menyelesaikan persoalan dana sebesar Rp3,5 miliar tersebut dan membuka kemungkinan penyelesaian secara damai. Kuasa hukum juga menyebut perkara tersebut bermula dari persoalan utang-piutang dan menyatakan Ruben berkomitmen untuk menyelesaikannya. Jika pembayaran dilakukan dan pihak pelapor mencabut laporan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, penyelesaian perkara selanjutnya akan bergantung pada proses hukum dan ketentuan yang berlaku. Kasus Masih Dalam Proses Hukum Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan belum berarti seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana tersebut tetap harus melalui proses hukum lebih lanjut. Karena itu, perkembangan kasus Ruben Onsu masih patut ditunggu, termasuk agenda pemeriksaan sebagai tersangka serta kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme hukum yang tersedia. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik dan nilai investasi yang mencapai miliaran rupiah. Namun, seluruh pihak tetap perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi

✍️ SIMPULNEWS.BIZ.ID  •  πŸ“… 22 Agustus 2026 BACA ANALISIS »

Pria Ngaku Polisi di Medan Perk*sa Remaja Modus Razia, Istri Keduanya juga Terlibat

Pria Ngaku Polisi di Medan Perk*sa Remaja Modus Razia, Istri Keduanya juga Terlibat Pria bernama David Hendra (42) mengaku-ngaku sebagai polisi dan memperk*sa seorang remaja wanita di Kota Medan. Selain itu, pelaku juga mencuri hp korban. Peristiwanya terjadi di Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal, 13 Agustus 2026. Pelaku menjalankan aksinya dengan modus memberhentikan korban yang saat itu tengah berboncengan dengan teman cowoknya di Simpang Pajak Melati. Lalu, pelaku berpura-pura menanyakan alamat dan mengaku sebagai polisi. Pelaku kemudian menanyakan SIM dan alasan korban tidak mengenakan helm. Setelah itu, pelaku menyuruh korban turun dari motornya. Sementara rekan cowok korban disuruh pelaku untuk mengelilingi lampu merah menggunakan motornya dengan dalih sebagai hukaman karena tidak mengenakan helm. Saat rekan korban tengah melaksanakan hukuman itu, pelaku membawa korban kabur dan memperk*sany* di rumah yang terbengkalai di Jalan Amal. Kini polisi telah menangkap pelaku David. Pelaku diketahui telah 20 kali melakukan pemerk*sa*n serta pencurian hp dengan modus mengaku sebagai anggota polisi. Selain menangkap David, polisi juga menangkap istri kedua pelaku David bernama Lisa (45) karena ikut bersama suaminya menjual hp itu. Pelaku David ini memiliki istri hingga 4. Polisi juga menangkap pelaku bernama Raja (24) karena berulang kali menjadi penadah hp yang dicuri pelaku. #medan #resmobpolrestabesmedan #polisigadungan #sumut

✍️ SIMPULNEWS.BIZ.ID  •  πŸ“… 21 Agustus 2026 BACA ANALISIS »

Pria Tewas Usai Dituduh Maling Ayam di Tabanan Bali, 5 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan

Tabanan, Bali – Kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan seorang pria berinisial KD di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, menjadi perhatian publik. Peristiwa yang terjadi pada Jumat (24/7/2026) dini hari itu bermula dari dugaan pencurian ayam yang kemudian berujung pada aksi kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Berdasarkan keterangan kepolisian, korban diduga diamankan warga setelah dicurigai membawa ayam milik salah seorang warga. Namun, proses penanganan yang semula berkaitan dengan dugaan pencurian berubah menjadi tindak kekerasan yang kini tengah diproses secara hukum. Polres Tabanan menyatakan menangani dua perkara sekaligus, yakni dugaan tindak pidana pencurian ayam dan dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Polisi menegaskan bahwa kedua perkara tersebut diproses secara terpisah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Lima Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam perkembangan penyidikan, Polres Tabanan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan. Kelima tersangka berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND. Kapolres Tabanan menjelaskan bahwa penyidik masih terus mengembangkan perkara dan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru apabila ditemukan alat bukti tambahan. Polisi juga melakukan autopsi terhadap jenazah korban guna memastikan penyebab kematian secara ilmiah. Polisi Imbau Masyarakat Tidak Main Hakim Sendiri Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana. Setiap dugaan pelanggaran hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai mekanisme peradilan. Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh massa tidak dibenarkan dan dapat berujung pada konsekuensi pidana bagi para pelakunya. Imbauan ini kembali disampaikan sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum di tengah masyarakat. Menunggu Proses Hukum Hingga saat ini, penyidikan masih berlangsung. Status dugaan pencurian terhadap korban maupun pertanggungjawaban pidana para tersangka pengeroyokan akan ditentukan melalui proses hukum yang berlaku. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menghormati asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terlibat. Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyelesaian dugaan tindak pidana harus dilakukan melalui jalur hukum, bukan dengan aksi main hakim sendiri. Penegakan hukum yang adil merupakan tanggung jawab aparat penegak hukum dan menjadi fondasi penting dalam menjaga rasa keadilan di masyarakat.

✍️ SIMPULNEWS.BIZ.ID  •  πŸ“… 29 Juli 2026 BACA ANALISIS »

KETUA DPD BP2 TIPIKOR KALIMANTAN TIMUR AMBIL TINDAKAN TEGAS MENGENAI DUGAAN MARK UP ANGGARAN PAJAK PROYEK RT Rp. 50 JUTA RUPIAH DI CAMPUR SARI ATURAN 12,5%, KAMPUNG POTONG 15% GLOBAL, WARGA MASYARAKAT MINTA AUDIT DAN COPOT PEJABAT YANG KORUPSI DANA ANGGAR

SIMPULNEWS.BIZ.ID : Berau Talisayant Kalimantan Timur - Kampung Campur Sari, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur menyoroti mekanisme pemotongan pajak dana proyek RT senilai Rp. 50.000.000 yang dipotong sebesar 15% oleh staf Pemerintah Kampung, Pada Hari Rabu [02/07/2026]. Salah satu Ketua RT di Campur Sari yang enggan disebutkan namanya, menjelaskan saat dikonfirmasi awak media. Ia mengaku dana RT Rp50 juta dipotong pajak secara global sebesar 15%. "Jujur saja, dari anggaran RT yang Rp. 50 juta itu dipotong pajaknya sekitar 15% secara global, bukan per aitem bahan kegiatan proyek. Bahkan dana operasional kami juga diambil dari dana yang Rp50 juta itu," ucapnya. Sementara itu, Kepala Kampung Campur Sari, Silfanuddin, saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait keluhan masyarakat dan beberapa RT, memberikan penjelasan. "Kalau potongan pajak dana Rp50 juta/RT itu sesuai ketentuan regulasi dan ditambah 3% untuk TPK. TPK-nya adalah RT sendiri," tuturnya. Menanggapi hal itu, Muhammad Sail Ketua DPD dari BP2 Tipikor Provinsi Kalimantan Timur, menegaskan bahwa berdasarkan aturan perpajakan, pemotongan pajak untuk proyek fisik desa seharusnya sebesar 12,5% dan dihitung per aitem dari bahan kegiatan proyek, bukan dari total pagu anggaran, Pimpinan Redaksi & Ketua Umum Dari Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Serta Media Aktivis Indonesia Hery Setiawan S.H, C.B.j, C.E.J menyampaikan sikap tegas, jika Pemerintah setempat menyalahi aturan segera Tangkap dan Penjarakan Oknum-oknum tersebut. "Saya berharap pemotongan pajak harus benar-benar dilakukan sesuai aturan main perpajakan. Tapi kalau benar sesuai yang dikatakan salah satu RT Campur Sari, saya pastikan potongan pajaknya over atau kelebihan," ucap Muhammad Sail. Lebih lanjut, Sail meminta Inspektorat Berau, Camat Talisayan, dan BPKP segera melakukan audit dan klarifikasi terkait perhitungan pajak proyek di Kampung Campur Sari. Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kampung Campur Sari belum memberikan klarifikasi resmi terkait metode perhitungan pajak 15% tersebut. Reporter : Redaksi

✍️ SIMPULNEWS.BIZ.ID  •  πŸ“… 02 Juli 2026 BACA ANALISIS »

Kendarai Suzuki Thunder Angkut Jerigen BBM, Pria Misterius Yang Menyebabkan Kebakaran di Krajan Mojosongo Solo Jadi Buruan Polisi

Simpulnews.biz.id- Solo -Insiden kebakaran hebat yang menghanguskan rumah warga Krajan di RT 03 RW 03 Kampung Krajan, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Surakarta, menyisakan cerita mencekam bagi warga setempat. Kebakaran yang melalap gudang penyimpanan sound system pada Selasa (30/6/2026) sore tersebut dipicu oleh ledakan sepeda motor yang mengangkut jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM). Identitas sang pengendara kini misterius setelah dirinya memilih kabur dari lokasi kejadian. Supardi, salah seorang warga setempat yang berada di lokasi, membeberkan kesaksiannya mengenai detik-detik menegangkan sebelum api melumat bangunan rumah tersebut. Dipaksa Starter, Api Langsung Membubung Supardi menceritakan, situasi Kampung Krajan awalnya berjalan normal seperti biasa. Namun, perhatian warga mendadak tersita oleh sebuah sepeda motor Suzuki Thunder yang tiba-tiba mogok di tengah jalan kampung. Motor tersebut tampak mengangkut jerigen berukuran besar di bagian belakangnya. Celakanya, sang pengendara terus memaksa menyalakan kembali mesin kendaraannya dengan cara di-starter. "Awalnya sepeda motor itu macet. Kemudian oleh pengendaranya di-starter kembali. Begitu di-starter, tidak tahu kenapa langsung muncul api dan langsung membesar," ungkap Supardi saat diwawancarai di lokasi. Percikan api yang diduga berasal dari korsleting dinamo starter tersebut langsung menyambar uap bensin dari jerigen. Dalam hitungan detik, api raksasa membubung tinggi dan menciptakan kepanikan massal di kawasan padat penduduk tersebut. Pengendara Kabur dan Bukan Warga Lokal : Melihat api mulai menjalar liar hingga menyambar tangki serta jerigen bensin di motornya, nyali sang pengendara langsung ciut. Bukannya berteriak meminta pertolongan warga atau berusaha memadamkan api, pria misterius tersebut justru mengambil langkah seribu. "Orangnya (pengendara) langsung lari. Lari ke arah mana kami tidak tahu karena suasananya langsung panik. Pengendara tersebut juga dipastikan bukan merupakan warga asli sini," tambah Supardi. Amukan si jago merah sempat tak terkendali hingga merembet parah dan merusak struktur atap serta dinding bangunan rumah di dekatnya. Hingga berita ini diturunkan, barang bukti berupa bangkai sepeda motor Suzuki Thunder telah diamankan oleh petugas. Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Jebres bersama Tim Opsnal Polresta Surakarta kini tengah melakukan pelacakan intensif. Polisi juga mulai mengumpulkan sejumlah rekaman CCTV di sekitar rute pelarian guna mengungkap identitas pengendara motor misterius tersebut untuk dimintai pertanggungjawaban.

✍️ SIMPULNEWS.BIZ.ID  •  πŸ“… 01 Juli 2026 BACA ANALISIS »

Modus Biadab Tiga Pekerja Dipasung! Polisi Tangkap Pemilik Percetakan Senen

JAKARTA – Berupa tindakan pelanggaran, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tujuh orang pelaku penyekapan. Terhadap tiga karyawan percetakan di kawasan Senen Jakarta Pusat. Sebelumnya para korban dituduh menggelapkan aset perusahaan senilai ratusan juta rupiah, Senin (29/6). Dalam aksi penyekapan yang diotaki oleh pemilik percetakan berinisial MML tersebut berlangsung selama 21 hari. Sementara ketujuh tersangka yang diamankan adalah MML (40), AI (41), S (48), AYAL (29), NHJ (42), CML (37), dan II (36). Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung mengatakan para pelaku menggunakan dalih penggelapan pelat percetakan untuk memeras korban. Para korban diminta membayar uang ganti rugi sebesar Rp.50 juta per orang,” ucapnya. Telah diamankan 7 orang yang diduga pelaku,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung dalam jumpa pers, Senin (29/6). Kemudian pihak kepolisian mengungkapkan bahwa selain disekap, ketiga korban yang bernama Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra. Kedapatan mengalami tindakan kekerasan fisik dari para pelaku agar tidak melarikan diri. Mengingat, pelaku telah memeras ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan bahkan beberapa penganiayaan. Sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan. Bertujaun agar tidak pergi ke mana-mana atau melakukan perpindahan tempat terhadap ketiga korban,” beber Reynold. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menyebutkan tersangka AI dan S ditangkap lebih awal di lokasi kejadian karena berperan menyekap dan menagih uang ganti rugi. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan meringkus MML. β€œDisebut MML sebagai pemilik percetakan mau print dan memiliki ide untuk melakukan pemasungan atau penyanderaan dan merantai kaki ketiga korban,” terang Roby. Sehingga ketujuh tersangka kini dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan Pasal 471 KUHP dengan ancaman 6 bulan penjara. Menyikapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, langsung meminta kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Terkait kasus dugaan penyekapan tiga karyawan di salah satu percetakan di kawasan Senen tersebut. Dia menekankan bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak boleh dibiarkan terjadi di wilayahnya.

✍️ SIMPULNEWS.BIZ.ID  •  πŸ“… 29 Juni 2026 BACA ANALISIS »